Gedung Mahkamah Agung
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Aceng Fikri karena melanggar UU Pemerintahan Daerah. Rupanya, selain melanggar UU Pemda, MA juga menganggap Bupati Aceng melanggar UU Perkawinan karena menceraikan Fany lewat SMS.
Hal itu tertuang dalam salinan putusan yang dilansir website MA, Senin (28/1/2013). Putusan bernomor 1 P/Khs/2013, dengan tebal 22 halaman tersebut, diketuk oleh ketua majelis Paulus E Lotulung, dan 2 anggota lainnya Supandi dan Yulius.
"Bahwa atas dasar pertimbangan di atas, Aceng Fikri selaku Bupati Garut terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap, Pasal 39 ayat (1) UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan karena Aceng Fikri menceraikan Fany Octora dilakukan tidak di depan sidang pengadilan yang berwenang," tulis putusan tersebut di halaman 20.
Sebagaimana dimaksud, dalam skandal nikah kilat Bupati Aceng dengan Fany, sang bupati menceraikan Fany melalui pesan singkat sms. Hal itulah yang membuat keluarga Fany geram.
Selain itu, Bupati Aceng juga melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pernikahan sesuai UU yang berlaku. Adapun pernikahan Aceng Fikri dilakukan dengan tidak dicatat di bawah catatan Kantor Urusan Agama.
"Bahwa atas dasar pertimbangan di atas, Aceng Fikri selaku Bupati Garut terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) UU No 1/1974 Tentang Perkawinan karena tidak mencatatkan perkawinannya dengan Fany Octora," salin putusan tersebut.
Bupati Aceng juga bersalah karena menikahi Fany Octora tanpa meminta persetujuan istrinya. Dalam putusan tersebut, MA menganggap jabatan dan perilaku bupati merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan.
"Pasal 3,4,5 UU No 1/1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 41 (b) PP No 9/1975
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1/1974 Tentang Perkawinan karena perkawinan Aceng Fikri dengan Fany Octora tidak ada persetujuan dari istri ," terang putusan tersebut
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Aceng Fikri karena melanggar UU Pemerintahan Daerah. Rupanya, selain melanggar UU Pemda, MA juga menganggap Bupati Aceng melanggar UU Perkawinan karena menceraikan Fany lewat SMS.
Hal itu tertuang dalam salinan putusan yang dilansir website MA, Senin (28/1/2013). Putusan bernomor 1 P/Khs/2013, dengan tebal 22 halaman tersebut, diketuk oleh ketua majelis Paulus E Lotulung, dan 2 anggota lainnya Supandi dan Yulius.
"Bahwa atas dasar pertimbangan di atas, Aceng Fikri selaku Bupati Garut terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap, Pasal 39 ayat (1) UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan karena Aceng Fikri menceraikan Fany Octora dilakukan tidak di depan sidang pengadilan yang berwenang," tulis putusan tersebut di halaman 20.
Sebagaimana dimaksud, dalam skandal nikah kilat Bupati Aceng dengan Fany, sang bupati menceraikan Fany melalui pesan singkat sms. Hal itulah yang membuat keluarga Fany geram.
Selain itu, Bupati Aceng juga melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pernikahan sesuai UU yang berlaku. Adapun pernikahan Aceng Fikri dilakukan dengan tidak dicatat di bawah catatan Kantor Urusan Agama.
"Bahwa atas dasar pertimbangan di atas, Aceng Fikri selaku Bupati Garut terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) UU No 1/1974 Tentang Perkawinan karena tidak mencatatkan perkawinannya dengan Fany Octora," salin putusan tersebut.
Bupati Aceng juga bersalah karena menikahi Fany Octora tanpa meminta persetujuan istrinya. Dalam putusan tersebut, MA menganggap jabatan dan perilaku bupati merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan.
"Pasal 3,4,5 UU No 1/1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 41 (b) PP No 9/1975
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1/1974 Tentang Perkawinan karena perkawinan Aceng Fikri dengan Fany Octora tidak ada persetujuan dari istri ," terang putusan tersebut