Seorang sopir asal Indonesia memperlihatkan alat kelaminnya kepada anak gadis majikannya, ketika wanita itu meminta es krim.
Akibat perbuatannya itu, pria berusia 38 tahun yang namanya dirahasiakan itu dihukum tiga bulan penjara oleh pengadilan setempat.
Pria itu mengaku bersalah telah memamerkan bagian pribadinya pada tanggal 1 November 2012 setelah menjemput anak gadis gadis majikannya dari sekolah sambil seorang ditemani pembantu di Brunei Darussalam.
Sementara pembantu pergi, gadis itu meminta sopir untuk memesan es krim dari sebuah van pedagang yang diparkir di dekatnya. Sopir menjawab dengan mengatakan: "Apakah kamu ingin ini?" sambil memperlihatkan kemaluannya kepada gadis itu.
Insiden itu dilaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan oleh majikannya. Demikian disiarkan The Brunei Times, pada Jumat 23 November 2012.
Dalam amar putusannya, Hakim Senior Hj Nabil Daraina PUKDPSSU Hj Badarudin menggambarkan perilaku pengemudi sebagai "menjijikkan". Ia mengatakan, gadis itu bisa mengalami gangguan psikologis.
Sopir dituntut berdasarkan pasal 509 dari KUHP karena menghina kerendahan hati seorang wanita, dengan ganjaran hukuman penjara maksimum tiga tahun.